Tugas, Fungsi dan Struktur Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga

Untuk memudahkan pemahaman atas isi dari gambaran umum kewenangan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, disebutkan sebagai berikut :

Fungsi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga antara lain adalah :

a. Penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

b. Pengendalian kebijakan teknis di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

c. Pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

d. Pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan program kerja di bidang periwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

e. Pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

f. Koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

h. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

i. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Struktur Organisasi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah sebagai berikut :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Pariwisata;

d. Bidang Pemuda dan Olahraga;

Yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

a. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas: Memimpin Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga 

Kepala Dinas mempunyai fungsi:

1. Pelaksanaan pengendalian urusan ketatausahaan Dinas

2. Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;

3. Pelaksanaan pengendalian kebijakan teknis dibidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

4. Pelaksanaan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

5. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan program kerja di bidang periwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

6. Pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

7. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pariwisata, kepemudaan, olahraga, sarana dan prasarana;

8. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

9. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

b. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hokum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Sekretaris mempunyai fungsi:

1. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, peralatan, rumah tangga, penataan arsip dan dokumentasi serta ketatalaksanaan;

2. Pelaksanaan pengelolaan dan pertangjungjawaban administrasi keuangan; Penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;

3. Pelaksanaan penyusunan naskah peraturan perundang-undangan;

4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lainnya dilingkungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga;

5. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

c. Kepala Bidang Pariwisata

Kepala Bidang Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan usaha wisata serta pengendalian dan pengawasan wisata.

Kepala Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan penyusunan perumusan bahan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan usaha wisata serta pengendalian dan pengawasan wisata;

2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan destinasi dan promosi wisata;

3. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumberdaya manusia dan kemitraan usaha wisata;

4. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pengawasan wisata;

5. Pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan destinasi dan promosi wisata;

6. Pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan sumberdaya manusia dan kemitraan usaha wisata;

7. Pelaksanaan program kerja di bidang pengendalian dan pengawasan wisata;

8. Pelaksanaan pemantauan, monitoring, dan evaluasi dibidang pengembangan destinasi dan promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan usaha wisata serta pengendalian dan pengawasan wisata;

9. Pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan penyusunan laporan pengembangan destinasi dan promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan usaha wisata serta pengendalian dan pengawasan wisata;

10. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya pengembangan destinasi dan promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia dan kemitraan usaha wisata serta pengendalian dan pengawasan wisata; dan

11. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

d. Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengembangan aktivitas dan produktivitas kepemudaan, kerjasama lembaga, purna program kepemudaan, pemberdayaan organisasi kepemudaan serta permasalahan, pembibitan, dan pembinaan atlit berbakat dibidang olahraga pelajar, pemuda, mahasiswa, masyarakat, karyawan, olahraga tradisional, penyandang cacat, dan olahraga prestasi.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi:

1. Pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang kepemudaan dan olahraga;

2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengembangan aktivitas dan produktivitas kepemudaan;

3. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan organisasi kepemudaan;

4. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis program olahraga usia dini, pelajar, dan prestasi;

5. Pelaksanaan program kerja pengembangan aktivitas dan produktivitas kepemudaan;

6. Pelaksanaan program kerja pemberdayaan organisasi kepemudaan;

7. Pelaksanaan program kerja program olahraga usia dini, pelajar, dan prestasi;

8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi perizinan dibidang kepemudaan dan olahraga;

9. Pelaksanaan pemantauan, monitoring, dan evaluasi dibidang kepemudaan dan olahraga;

10. Pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan penyusunan laporan dibidang kepemudaan dan olahraga;

11. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dibidang kepemudaan dan olahraga; dan

12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.